Wednesday, 17 December 2014

Artikel Penerapan e-government disekitar lingkungan

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 yang kemudian dengan Keputusan politik pemerintah yang  menetapkan kebijakan desentralisasi melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 jo UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, berimplikasi bukan saja bagi daerah-daerah tetapi juga bagi pemerintahan pusat sendiri. Implikasi tersebut terlihat dari perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah,  salah  satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan terutama terkait dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia.Peluang untuk menerapkan e-government dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat besar. 
Peluang tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah pusat dengan berbagai kebijakan mulai dari kebijakan yang berupa Undang-Undang sampai keputusan presiden atau keputusanmenteri (J Surat Djumadal, http://www.depkoinfo.go.id/download/IT-DIYogya.pdf,). Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai  dengan kebutuhan masyarakatnya.
Ketika dihadapkan pada proses penyelenggaraannya pelayanan publik dengan  orientasi pada kekuasaan yang amat kuat, selama ini telah membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk memberikan sebuah pelayanan. Sekarang ini kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia (Agus Sudrajat, http/www/Good Governance and Anticoruption-Indonesia.go.id/pdf/ ) hal ini disebabkan oleh birokrasi dan para pejabat lebih menempatkan dirinya sebagai penguasa dari pada sebagai pelayan masyarakat.
Hal demikian dikarenakan realitas dari pelaksanaan  otonomi daerah tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang pada prinsipnya dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki derajat kesejahteraan serta kelayakan hiduprakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis   (Ginanjar Kartasasmita, http://.Pikiranrakyat.com/cetak/2006/122006/05/0901.htm)
Ada banyak penjelasan yang bisa digunakan untuk memahami mengapa pemerintah dan birokrasi gagal mengembangkan kinerja pelayanan yang baik. Kemampuan dari suatu sistem pelayanan publik dalam merespon dinamika yang terjadi dalam masyarakatnya secara tepat dan cepat serta efisien akan sangat ditentukan oleh bagaimana misi birokrasi dapat dipahami dan dijadikan sebagai basis kriteria dalam pengambilan kebijakan oleh birokrasi itu. Ketidakjelasan misi juga membuat orientasi birokrasi dan pejabatnya pada prosedur dan peraturan menjadi amat tinggi. Apalagi dalam birokrasi publik Indonesia yang cenderung menjadikan prosedur dan peraturan sebagai panglima, maka ketidakjelasan misi birokrasi publik mendorong para pejabat birokrasi publik menggunakan prosedur dan aturan sebagai kriteria utama dalam penyelenggaraan pelayanan.
Gaya manajemen yang terlalu berorientasi kepada tugas (task oriented) juga menyebabkan pegawai menjadi tidak termotivasi untuk menciptakan hasil yang nyata dan kualitas pelayanan publik yang prima. Formalitas dalam rincian tugas organisasi menuntut keseragaman yang tinggi. Akibatnya para pegawai takut berbuat salah dan cenderung menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), walaupun keadaan yang ditemui dalam kenyataan sangat jauh berbeda degan peraturan-perturan teknis tersebut (Wahyudi Kumorotomo , 2005: 101).
Untuk mengatasi penyelenggaraan pelayanan publik yang lambat maka pemerintah melakukan inovasi pemberian pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yaitu berupa penerapan E-Government.Ide dasar Penerapan e-government sebenarnya adalah pada kebijakan ’buatlah sekali saja” dimana badan-badan/dinas-dinas dan lembaga pemerintaha berusaha menghindari duplikasi usaha, mematuhi standar-standar umum dan menggunakan infrastruktur yang sama untuk melayani warga masyarakat tanpa sekat. Semangat yang ingin disampaikan dalam Penerapan e-government adalah transparansi. Diharapkan dengan transparansi korupsi dapat dikurangi.
 
contoh e-Government
Sebagai salah salah satu contoh dari e-Government yaitu e-KTP. Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Menunjukan surat pengantar.
  • Mengisi formulir F1.01
  • Foto Kopi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP:
1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2. Pemohon mengambil no antrean.
3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Manfaat e-KTP:
Nah untuk fungsi e-ktp yaitu dengan ke unikannya maka diharapkan tidak ada lagi identitas ganda serta ktp palsu atau istilah klasiknya tembakan. Dan nantinya e-ktp ini dapat digunakan sebagai pengganti kartu pemilih pada pemungutan suara. Pertanyaan klasik lain yang muncul adala masalah biaya pembuatan. Sampai saat ini dari beberapa sumber menyebutkan bahwa pembuatan e-ktp itu gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Hebat bukan ? hai gini ada gratisan. Oke sekian sedikit pncerahan dari saya tentang Manfaat dan Fungsi E-KTP.
Kekurangan e-KTP:
Adapun kekurangan e-KTP yaitu: infrastruktur kurang memadai, wajib mengirimkan data yang sangat pribadi, rawan hacking.


sumber: http://dwiielesstharry.blogspot.com/2012/05/penerapan-e-government-pada-pemerintah.html

No comments:

Post a Comment