Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 yang kemudian dengan Keputusan
politik pemerintah yang menetapkan kebijakan desentralisasi melalui
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 jo UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, berimplikasi bukan saja bagi daerah-daerah tetapi juga bagi
pemerintahan pusat sendiri. Implikasi tersebut terlihat dari perubahan
dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, salah satu perubahan itu
adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa
bidang pemerintahan terutama terkait dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik oleh
beberapa pemerintah daerah di Indonesia.Peluang untuk menerapkan e-government dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat besar.
Peluang
tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah pusat dengan berbagai
kebijakan mulai dari kebijakan yang berupa Undang-Undang sampai
keputusan presiden atau keputusanmenteri (J Surat Djumadal, http://www.depkoinfo.go.id/download/IT-DIYogya.pdf,).
Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat birokrasi
pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan
publik dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Ketika
dihadapkan pada proses penyelenggaraannya pelayanan publik dengan
orientasi pada kekuasaan yang amat kuat, selama ini telah membuat
birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk memberikan sebuah
pelayanan. Sekarang ini kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh
pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika
harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta
terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya
kualitas pelayanan publik di Indonesia (Agus Sudrajat, http/www/Good
Governance and Anticoruption-Indonesia.go.id/pdf/ ) hal ini disebabkan
oleh birokrasi dan para pejabat lebih menempatkan dirinya sebagai
penguasa dari pada sebagai pelayan masyarakat.
Hal
demikian dikarenakan realitas dari pelaksanaan otonomi daerah tidak
sesuai dengan yang diharapkan, yang pada prinsipnya dapat lebih
meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki derajat kesejahteraan serta kelayakan hiduprakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis (Ginanjar Kartasasmita, http://.Pikiranrakyat.com/cetak/2006/122006/05/0901.htm)
Ada
banyak penjelasan yang bisa digunakan untuk memahami mengapa pemerintah
dan birokrasi gagal mengembangkan kinerja pelayanan yang baik.
Kemampuan dari suatu sistem pelayanan publik dalam merespon dinamika
yang terjadi dalam masyarakatnya secara tepat dan cepat serta efisien
akan sangat ditentukan oleh bagaimana misi birokrasi dapat dipahami dan
dijadikan sebagai basis kriteria dalam pengambilan kebijakan oleh
birokrasi itu. Ketidakjelasan misi juga membuat orientasi birokrasi dan
pejabatnya pada prosedur dan peraturan menjadi amat tinggi. Apalagi
dalam birokrasi publik Indonesia yang cenderung menjadikan prosedur dan
peraturan sebagai panglima, maka ketidakjelasan misi birokrasi publik
mendorong para pejabat birokrasi publik menggunakan prosedur dan aturan
sebagai kriteria utama dalam penyelenggaraan pelayanan.
Gaya manajemen yang terlalu berorientasi kepada tugas (task oriented) juga
menyebabkan pegawai menjadi tidak termotivasi untuk menciptakan hasil
yang nyata dan kualitas pelayanan publik yang prima. Formalitas dalam
rincian tugas organisasi menuntut keseragaman yang tinggi. Akibatnya
para pegawai takut berbuat salah dan cenderung menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan
petunjuk teknis (juknis), walaupun keadaan yang ditemui dalam kenyataan
sangat jauh berbeda degan peraturan-perturan teknis tersebut (Wahyudi
Kumorotomo , 2005: 101).
Untuk
mengatasi penyelenggaraan pelayanan publik yang lambat maka pemerintah
melakukan inovasi pemberian pelayanan publik dengan memanfaatkan
teknologi informasi yaitu berupa penerapan E-Government.Ide dasar Penerapan e-government sebenarnya
adalah pada kebijakan ’buatlah sekali saja” dimana
badan-badan/dinas-dinas dan lembaga pemerintaha berusaha menghindari
duplikasi usaha, mematuhi standar-standar umum dan menggunakan
infrastruktur yang sama untuk melayani warga masyarakat tanpa sekat.
Semangat yang ingin disampaikan dalam Penerapan e-government adalah transparansi. Diharapkan dengan transparansi korupsi dapat dikurangi.
contoh e-Government
Sebagai
salah salah satu contoh dari e-Government yaitu e-KTP. Saat ini
pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP
elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada.
Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup.Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan
untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam
bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip
kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Menunjukan surat pengantar.
- Mengisi formulir F1.01
- Foto Kopi Kartu Keluarga.
Proses pembuatan E-KTP:
1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2. Pemohon mengambil no antrean.
3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
9.
Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang
sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman
foto,tanda tangan dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP palng lambat 2 minggu setelah pembuatan.
Manfaat e-KTP:
Nah
untuk fungsi e-ktp yaitu dengan ke unikannya maka diharapkan tidak ada
lagi identitas ganda serta ktp palsu atau istilah klasiknya tembakan.
Dan nantinya e-ktp ini dapat digunakan sebagai pengganti kartu pemilih
pada pemungutan suara. Pertanyaan klasik lain yang muncul adala masalah
biaya pembuatan. Sampai saat ini dari beberapa sumber menyebutkan bahwa
pembuatan e-ktp itu gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Hebat bukan ?
hai gini ada gratisan. Oke sekian sedikit pncerahan dari saya tentang
Manfaat dan Fungsi E-KTP.
Kekurangan e-KTP:
Adapun kekurangan e-KTP yaitu: infrastruktur kurang memadai, wajib mengirimkan data yang sangat pribadi, rawan hacking. sumber: http://dwiielesstharry.blogspot.com/2012/05/penerapan-e-government-pada-pemerintah.html